Pasal 281 ayat 1 Undang-undang nomor 4 tahun 1998 : untuk pertama kali dengan undang-undang ini, Pengadilan Niaga di bentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Pasal 306 Undang-undang nomor 37 tahun 2004 : Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang di bentuk berdasarkan Pasal 281 ayat 1 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang tentang Kepailitan sebagaimana telah di tetapkan menjadi Undang-undang nomor 4 tahun 1998, di nyatakan tetap berwenang memeriksa dan memutus Perkara yang menjadi lingkup tugas Pengadilan Niaga.
Ada 5 Pengadilan Niaga di Indonesia diantaranya.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Pengadilan Niaga Makassar, Pengadilan Niaga Medan, Pengadilan Niaga Semarang, dan Pengadilan Niaga Surabaya.