Menurut Sekda, pertimbangan tersebut diambil dengan melihat situasi yang berkembang di dalam rapat, serta sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan kepada anggota DPRD dan anggota TAPD yang sedang menjalankan ibadah puasa. Selain itu juga, mengharapkan adanya komunikasi dan kesepahaman bersama secara internal terlebih dahulu dari anggota DPRD yang hadir pada saat itu.
Lebih lanjut, Sekda menyampaikan bahwa apabila masih terdapat dokumen APBD yang diragukan, kiranya dapat dikonsultasikanfoto kepada lembaga yang berwenang diatas kami.
“Kami menghargai setiap pendapat anggota Banggar DPRD. SekabNamun perlu diingat bahwa seluruh tahapan proses pembahasan APBD telah dilalui bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Poso dan TAPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.(SYM)





