Selain menyita sabu, sambung Kasat, pihaknya juga mengamankan satu unit Handphone warna biru milik DAB. Kasat menjelaskan, DAB mengakui barang haram itu ia peroleh dari seseorang berinisial, H alias KL, warga Kota Tanjung Balai.
“Tersangka sebelumnya baru tiba dari Tanjung Balai ke Padangsidimpuan. Ia mengaku memberi narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 8.08 Gram seharga Rp4,5 juta,” urai Kasat.
Menurut Kasat, penangkapan sendiri, berawal dari adanya informasi terkait seorang warga Kampung Darek yang akan tiba dari Tanjung Balai menuju Padangsidimpuan membawa sabu. Atas hal tersebut, Tim Opsnal lakukan serangkaian penyelidikan hingga sukses meringkus DAB.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat menutup.