READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Seorang Satpam berinisial, ZA (29), terjaring dalam kegiatan gerebek Kampung narkoba (GKN) dari Polres Padangsidimpuan, pada Jumat (26/07/2024) sore.

Usai terjaring GKN, Polres Padangsidimpuan menyita barang bukti (BB) dari seorang Satpam itu berupa, sepaket sabu seberat 0,21 Gram. Selain itu, Polisi juga menyita sepeda motor hitam tanpa TNKB.

“Yang bersangkutan (ZA-red) kami amankan di bantaran Sungai di Aek Gareder, Padangsidimpuan Tenggara,” kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, SH.

Kasat yang memimpin penggerebekan juga menjelaskan, saat hendak mengamankannya, ZA sempat membuang barang haram tersebut. Namun, petugas yang melihat hal itu, keburu mengamankannya.

“Kini, warga Desa Perkebunan Pijor Koling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara ini, kami tahan guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.