READNEWS.ID, JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Pademangan Jakarta Utara meringkus tiga pelaku copot spion yang melakukan aksinya di sembilan titik Jakarta Utara, Jumat (31/05/2024).
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan mengatakan, tiga orang pelaku adalah residivis berbagai tindak pidana yang manq kerap bekerja sama dalam kasus pencurian spion mobil tersebut.
“Untuk pelaku yang berhasil kami tangkap ada tiga orang,” ujar Kompol Binsar saat rilis kasus di Mapolsek Pademangan Jakarta Utara, Jumat (31/05/2024).
Saat penangkapan para pelaku berusaha melawan petugas dan melarikan diri, alhasil petugas memberikan tindakan tegas terukur.
Kompol Binsar menjelaskan, para pelaku tersebut masing-masing berinisial IP (23), RY (24), dan AY (20), dimana Ketiganya ditangkap di Maxi Kost lantai 3, Jalan Ampera V, kelurahan Pademangan Barat, kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Kompol Binsar menegaskan para pelaku beraksi melakukan pencurian spion mobil itu tidak hanya dilakukan di satu lokasi, melainkan di sembilan lokasi.
“Pengakuan mereka selama 2024, sudah melakukan tindak pidana pencurian spion mobil di sembilan titik. Enam di Pademangan, satu di Kemayoran, satu di daerah Tanjung Priok, dan satu di daerah Kedoya, Jakarta Barat,” jelasnya.
Diketahui para pelaku mengincar Mobil yang spionnya kerap menjadi incaran para pelaku yakni Toyota Fortuner, Land Cruiser, Innova, dan Avanza.
Para pelaku juga tidak hanya mengambil spion mobil yang terparkir di jalan, tapi juga yang berada di dalam rumah warga.
“Mereka melakukan tindakan pidana nekat, karena tak hanya mobil di luar pagar, tapi juga di dalam pagar, yang menurut mereka sepi dan memungkinkan, pelaku berani melompat pagar,” ujarnya.
Usai mencuri, para pelaku menjual spion hasil curian tersebut ke seorang penadah berinisial Y yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Para pelaku menjual satu pasang spion mobil dengan harga Rp 700.000 – Rp 900.000.
Karena sebagai penadah, Y juga ditetapkan menjadi tersangka dan tengah dicari keberadaannya.
“Penadah sudah kami kantongi identitasnya,” ujarnya.
Para pelaku menikmati hasil kejahatannya untuk pesta narkoba dan kebutuhan sehari-hari.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3, 2 (dua) unit handphone, seperangkat alat hisap sabu, 1 (satu) buah plat palsu B 3660 PIG, sebuah alat potong dan rekaman CCTV.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yakni ancaman hukuman 5 tahun penjara. (AHK)