Para pelaku juga tidak hanya mengambil spion mobil yang terparkir di jalan, tapi juga yang berada di dalam rumah warga.

“Mereka melakukan tindakan pidana nekat, karena tak hanya mobil di luar pagar, tapi juga di dalam pagar, yang menurut mereka sepi dan memungkinkan, pelaku berani melompat pagar,” ujarnya.

Usai mencuri, para pelaku menjual spion hasil curian tersebut ke seorang penadah berinisial Y yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Para pelaku menjual satu pasang spion mobil dengan harga Rp 700.000 – Rp 900.000.
Karena sebagai penadah, Y juga ditetapkan menjadi tersangka dan tengah dicari keberadaannya.

“Penadah sudah kami kantongi identitasnya,” ujarnya.

Para pelaku menikmati hasil kejahatannya untuk pesta narkoba dan kebutuhan sehari-hari.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3, 2 (dua) unit handphone, seperangkat alat hisap sabu, 1 (satu) buah plat palsu B 3660 PIG, sebuah alat potong dan rekaman CCTV.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yakni ancaman hukuman 5 tahun penjara. (AHK)