Sandi menjelaskan bahwa pembayaran untuk pengambilan ijazah dilakukan di luar kesepakatan dengan orang tua siswa.
“Waktu dibicarakan dengan orang tua siswa itu Rp 35 ribu, tapi yang sampai di kepsek itu Rp 50 ribu,” tuturnya.
Sebelumnya, dugaan pungutan liar terkait pengambilan ijazah di SMA 11 Makassar sedang diselidiki oleh Inspektorat Sulsel.
Dugaan tersebut melibatkan Kepala Sekolah SMA 11 Makassar, Nuraliyah, yang sudah diperiksa oleh Inspektorat Sulsel.
Nuraliyah membantah tuduhan pungli dalam proses pembelian ijazah. Menurutnya, pembayaran tersebut merupakan biaya untuk jasa penulisan ijazah.
“Berita pungli atau pembelian ijazah itu tidak benar, yang terbayar itu jasa penulisan ijazah, foto copy ijazah dan map. Jadi bukan membeli ijazah,” kata Nuraliyah, Jumat (12/07/2024).
“Itukan ditulis ahlinya. Biarpun saya punya tulisan bagus tapi tidak ahli tulis ijazah, yah tidak bisa. Karena itu dokumen penting,” imbuhnya.