READNEWS.ID, PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2023 Tentang Pembentukan dan Pengelolaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Daerah. Bertempat di Aula Kantor Camat Kasimbar, Jum’at (23/8/2024).
Kepala Dinas Kominfo, Enang pada kesempatan itu mengatakan maksud dan tujuan kegiatan tersebut agar Penyelenggaraan informasi melalui lembaga penyiaran publik lokal radio Pemerintah Daerah memberikan keseimbangan informasi yang bersifat positif kepada masyarakat, sehingga mampu mendukung keberhasilan program pembangunan, kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan.
Halaman