Ia menyebut, untuk pelayanan selama proses pesta demokrasi akan mementingkan kelompok rentan, baik dari pelayanan hingga sarana prasarana seperti kursi prioritas, kursi roda, hingga kertas suara huruf braile.

“Terkait pelayanan untuk kelompok rentan seperti tersedianya kursi prioritas di setiap TPS, untuk sarana dan prasarana bagi DPT yang berkebutuhan khusus seperti huruf braile dan kertas suara huruf braile serta kursi roda telah dipetakan di setiap TPS dan telah didistribusikan,” katanya.

Dari pertemuan tersebut, tercatat bahwa dalam proses Pilkada 2024 di 13 Kabupaten/Kota, terdata kelompok rentan yang akan berpartisipasi dengan rincian sebagai berikut:
1. Jenis Disabilitas Fisik sejumlah 6.924 orang,
2. Disabilitas Intelektual 920 orang,
3. Disabilitas Mental 2.422 orang,
4. Disabilitas Sensorik Wicara 2.133 orang,
5. Disabilitas sensorik rungu 971 orang,
6. Dan, disabilitas netra 2.055 orang.

Ditempat berbeda, Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng juga berharap agar proses Pilkada 2024 di Sulteng dapat berjalan lancar.

Penerapan prinsip-prinsip HAM merupakan komponen penting dalam mewujudkan Pilkada yang berkualitas.

Hermansyah Siregar juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk turut serta mengawasi setiap proses Pilkada dengan baik, utamanya melaporkan setiap indikasi pelanggaran HAM kepada PTPS yang dinaungi Bawaslu maupun kepada pihaknya.

“Ini jadi tugas kita bersama, memastikan pemungutan suara yang berkeadilan bagi seluruh kelompok masyarakat,” tutup Hermansyah Siregar.

Ramadhan 2025