READNEWS.ID, METROPOLITAN – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo buka suara setelah Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan untuk menahan diri nya.
Syahrul membantah ada tekanan dari pimpinan KPK dalam proses penyidikan dan pemeriksaan berlangsung.
“Biarkan saya berproses secara baik dalam peradilan. Penanganan KPK sangat profesional dan cukup baik,” kata Syahrul di Gedung Merah Putih KPK, jumat (13/10).
“Menurut saya walaupun sudah malam ini, saya betul-betul mendapatkan sebuah proses yang cukup panjang dan melelahkan,” lanjutnya.
Diri nya juga berharap agar dapat di berikan kesempatan dalam proses praperadilan untuk membuktikan bahwa diri nya tak bersalah.
“Saya berharap jangan saya di hakimi lebih dahulu, biarkan semua prosesnya. Proses praduga tak bersalah harus di lakukan termasuk ke Kementan. Biarkan saya memiliki hak untuk membuktikan apa yang ada dan saya miliki,” imbuhnya.
Untuk di ketahui, KPK telah menetapkan eks Mentan Syahrul sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi di Kementerian Pertanian.
KPK juga telah melakukan penahanan kepada Syahrul selama 20 hari di rutan KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Syahrul di sangkakan melanggar pasal 12 huruf e dan pasal 12 huruf B UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tidak hanya itu, Syahrul juga di sangkakan melanggar Pasal 3 dan atau pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidanan Pencucian Uang (TPPU). (Ardi).