“Saya berharap jangan saya di hakimi lebih dahulu, biarkan semua prosesnya. Proses praduga tak bersalah harus di lakukan termasuk ke Kementan. Biarkan saya memiliki hak untuk membuktikan apa yang ada dan saya miliki,” imbuhnya.
Untuk di ketahui, KPK telah menetapkan eks Mentan Syahrul sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi di Kementerian Pertanian.
KPK juga telah melakukan penahanan kepada Syahrul selama 20 hari di rutan KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Syahrul di sangkakan melanggar pasal 12 huruf e dan pasal 12 huruf B UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tidak hanya itu, Syahrul juga di sangkakan melanggar Pasal 3 dan atau pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidanan Pencucian Uang (TPPU). (Ardi).