Karena tabrakan ini, mibus BK 1426 DI rusak bagian depan dan samping. Sedangkan minibus BK 1785 WAC mengalami rusak bagian mesin kap depan. Kedua kendaraan berada di beram jalan sebelah kiri arah Penyabungan.
“Akibat kejadian tersebut, baik itu pengemudi maupun penumpang mengalami luka-luka. Sementara, untuk korban meninggal, petugas telah membawanya ke RSUD Pintu Padang,” imbuh Kasat.
Identitas Penumpang
Kasat menjelaskan, adapun identitas penumpang minibus BK 1785 WAC yang mengalami luka adalah, CA (41), warga Madina, dan DSD (42), warga Kota Tebing Tinggi. Sedangkan dua penumpang lain, yakni bocah inisial, AP (9), dan YA (6), tak mengalami luka.
“Sementara, dua korban meninggal adalah penumpang minibus dengan nomor polisi BK 1426 DI. Mereka masing-masing adalah, I (66) dan BM (49), keduanya warga Kabupaten Pasaman Barat,” jelasnya.
Dan 6 korban luka lainnya yang merupakan penumpang minibus dengan nomor polisi BK 1426 DI. Mereka antara lain, SS (34), RH (14), NA (23), MK (22), GS (38), dan SH (6). 6 orang itu warga Kabupaten Pasaman Barat.
“Saat ini, petugas masih melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi di sekitar lokasi kejadian. Dan untuk kenderaannya, saat ini juga sudah diamankan ke Polsek Batang Angkola,” tutup Kasat.