READNEWS.ID, POSO – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Dongi-Dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, yang berada dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu, memicu kecaman keras dari berbagai pihak. Aktivitas ilegal tersebut diduga tidak hanya merusak kawasan hutan lindung, tetapi juga menghancurkan sejumlah artefak bersejarah peninggalan zaman megalitikum yang tersebar di kawasan tersebut.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Relawan Pro Prabowo (PROBO), M. Rizky Hidayatullah, mengecam keras para pelaku PETI yang dinilai telah melakukan tindakan merusak lingkungan sekaligus menghancurkan warisan budaya bangsa.

Menurut Rizky, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hukum serta bentuk ketidakpedulian terhadap kelestarian alam dan sejarah.

“Ini perbuatan tak terpuji. Sudah merambah hutan lindung, merusak lingkungan. Hingga pengrusakan peninggalan zaman Megalitikum mereka lakukan. Ini keterlaluan!” tegasnya.

Ia menilai, aktivitas PETI yang masih berlangsung di sejumlah wilayah Sulawesi Tengah menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat berwenang.

Rizky secara terbuka menyoroti kinerja jajaran kepolisian di daerah yang dinilai belum maksimal dalam memberantas praktik tambang ilegal tersebut.

“Kapolda dan jajarannya masa tidak tahu ada PETI disitu? Atau jangan-jangan ada oknum aparat juga yang ikut menikmati duit panas hasil mengeruk alam secara ilegal? Kejadian ini merupakan kelalaian yang disayangkan. Bila perlu juga patut dipertanyakan,” katanya.

Kerusakan lingkungan dan situs megalitikum di kawasan Dongi-Dongi sebenarnya telah dilindungi oleh berbagai regulasi nasional.

Pertama, kawasan tersebut berada dalam wilayah taman nasional yang dilindungi oleh Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang secara tegas melarang setiap aktivitas yang dapat merusak kawasan konservasi.

Selain itu, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang merupakan perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Sementara itu, kerusakan terhadap artefak dan situs megalitikum juga bertentangan dengan Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang mengatur perlindungan benda, situs, dan kawasan cagar budaya. Dalam undang-undang ini, setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya dapat dipidana penjara hingga 15 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Di tingkat kebijakan nasional, pengelolaan taman nasional juga diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang memberikan mandat kepada pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menjaga kawasan konservasi termasuk taman nasional.

Selain itu, perlindungan kawasan konservasi juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi serta berbagai regulasi konservasi yang mengatur larangan aktivitas eksploitasi yang merusak ekosistem.

Rizky juga mengingatkan seluruh aparat penegak hukum, baik TNI maupun Polri, termasuk yang tergabung dalam satuan penegakan hukum lingkungan, agar konsisten menjalankan perintah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam menjaga kekayaan alam dan menindak tegas pelaku perusakan lingkungan.

“Kami bagian dari relawan bapak Prabowo tegak lurus dengan Ketua Dewan Pembina kami. Tidak pandang bulu,  siapa pun oknum yang mencoba melawan atau menantang perintah undang-undang dan Presiden RI akan kami lawan dan laporkan!” tegasnya.

Ia menambahkan, persoalan ini akan menjadi salah satu agenda pembahasan dalam rapat internal DPP PROBO menjelang peluncuran resmi situs organisasi tersebut dalam waktu dekat.

Menurutnya, hasil rapat tersebut nantinya akan disampaikan kepada jajaran pimpinan organisasi, termasuk Dewan Pembina dan Dewan Penasehat, untuk menentukan langkah lanjutan.

“Usai dibahas dalam rapat, kami akan berkoordinasi dengan Ketua Dewan Pembina dan Ketua Dewan Penasehat. Agar permasalahan ini segera ditangani dan oknumnya ditindak sampai ke akarnya,” pungkasnya.

Kasus perusakan lingkungan dan situs megalitikum di kawasan Dongi-Dongi kembali mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas ilegal di kawasan konservasi. Selain merusak ekosistem hutan, praktik PETI juga berpotensi menghilangkan jejak sejarah peradaban manusia yang telah berusia ribuan tahun di kawasan Taman Nasional Lore Lindu yang dikenal sebagai salah satu pusat peninggalan megalitikum terbesar di Asia Tenggara.