READNEWS.ID, PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng akhirnya mengamankan dan menahan tersangka Rachmansyak Ismail (RI), yang diketahui merupakan mantan Penjabat Bupati Morowali sekaligus mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Mess Pemda Kabupaten Morowali.
Penahanan tersebut dilakukan pada Sabtu, 31 Januari 2026, setelah tim Aspidsus bersama Asisten Intelijen (Asintel), didampingi Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, melakukan pemeriksaan secara patut sesuai hukum acara pidana.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian, mengungkapkan bahwa tersangka RI bersikap kooperatif sejak awal proses penyidikan dan hadir bersama tim penasihat hukumnya.
“Alhamdulillah, Tim Penyidik Aspidsus Kejati Sulteng telah mengamankan salah satu tersangka dalam perkara Mess Pemda Kabupaten Morowali, yaitu saudara RI. Yang bersangkutan kooperatif sejak awal pemeriksaan hingga akhirnya dilakukan penahanan,” ujar Laode Abd Sofian.

Usai menjalani pemeriksaan intensif, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka RI di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II-A Maesa Palu selama 20 hari, terhitung sejak tanggal penahanan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tak berhenti pada penahanan, Kejati Sulteng memastikan perkara ini segera memasuki babak persidangan. Penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palu.
“Langkah selanjutnya, penyelesaian perkara TPK Mess Pemda Kabupaten Morowali akan segera kami siapkan berkasnya untuk diajukan ke persidangan di PN Tipikor Palu,” tegas Laode.





