READNEWS.ID, PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng akhirnya mengamankan dan menahan tersangka Rachmansyak Ismail (RI), yang diketahui merupakan mantan Penjabat Bupati Morowali sekaligus mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Mess Pemda Kabupaten Morowali.

Penahanan tersebut dilakukan pada Sabtu, 31 Januari 2026, setelah tim Aspidsus bersama Asisten Intelijen (Asintel), didampingi Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, melakukan pemeriksaan secara patut sesuai hukum acara pidana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian, mengungkapkan bahwa tersangka RI bersikap kooperatif sejak awal proses penyidikan dan hadir bersama tim penasihat hukumnya.

“Alhamdulillah, Tim Penyidik Aspidsus Kejati Sulteng telah mengamankan salah satu tersangka dalam perkara Mess Pemda Kabupaten Morowali, yaitu saudara RI. Yang bersangkutan kooperatif sejak awal pemeriksaan hingga akhirnya dilakukan penahanan,” ujar Laode Abd Sofian.

Tersangka Rachmansyah Ismail saat akan dibawa ke Rutan Maesa Palu
Tersangka Rachmansyah Ismail saat akan dibawa ke Rutan Maesa Palu. (Foto: Penkum Kejati Sulteng)

Usai menjalani pemeriksaan intensif, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka RI di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II-A Maesa Palu selama 20 hari, terhitung sejak tanggal penahanan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tak berhenti pada penahanan, Kejati Sulteng memastikan perkara ini segera memasuki babak persidangan. Penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palu.

“Langkah selanjutnya, penyelesaian perkara TPK Mess Pemda Kabupaten Morowali akan segera kami siapkan berkasnya untuk diajukan ke persidangan di PN Tipikor Palu,” tegas Laode.

DALAM PENGAWALAM KETAT: Asisten Pidana Khusus kejati Sulteng, Salahuddin SH, MH turut mengawal tersangka Rachmansyah Ismail ke Rutan Maesa Palu. (Foto: Penkum Kejati Sulteng)

Ia juga menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses penahanan hingga tahapan lanjutan berjalan tanpa hambatan, dan Kejati Sulteng berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.

“Pelaksanaan penahanan berjalan tanpa halangan. Insya Allah, proses selanjutnya akan kami laksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana,” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi Mess Pemda Morowali ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi strategis tersangka yang pernah menduduki jabatan penting di tingkat kabupaten maupun provinsi. Langkah tegas Kejati Sulteng dinilai sebagai sinyal kuat bahwa penegakan hukum tidak pandang jabatan, sekaligus membuka kemungkinan pengembangan perkara terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.