Modus operandinya, tersangka menyembunyikan kehamilan hingga melahirkan seorang diri tanpa bantuan medis kemudian korban dibunuh.

“Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu potong daster warna coklat, satu potong sarung warna coklat, satu buah ember warna hijau, satu lembar kartu keluarga, satu embar surat keterangan kematian jenazah bayi dan satu buah buku nikah,” bebernya.

“Hingga akhirnya sekitar pukul 07.00 WIB selesai mencuci, lalu masuk kamar mandi hendak mandi akan tetapi perutnya semakin mulas seperti mau melahirkan, saat itu tersangka panik dan tidak keluar kamar mandi, disitulah tersangka mengejan sambil berdiri dan melahirkan bayi seorang diri,” ujarnya.

Setelah bayi lahir, sambung Kapolres, tersangka mengarakan bayi masuk ke dalam ember berisi air, bayi tesebut dibiarkan 5 menit di dalam ember berisi air hingga mati, kemudian dibungkus dengan plastik kresek putih kemudian bayi diletakan diatas sarung.

“Lalu tersangka bersih-bersih dan keluar dengan menggendong bayi menuju kamar, sesampainya di kamar, bayi dan sarung tersebut ditaruh ember warna hijau, setelah itu tersangka tiduran diatas kasur lantai,” kata dia.

Selang tidak lama, suami tersangka masuk ke dalam kamar dan melihat tersangka berlumuran darah.

Sesudah itu, suami tersangka juga melihat ada darah yang keluar dari kemaluan tersangka dan bertanya apakah habis pendarahan.

“Tersangka saat itu menjawab iya, tapi bayinya sudah meninggal, setelah itu suami tersangka membujuk tersangka agar pergi ke Puskesmas akan tetapi tersangka menolak dan setelah itu tersangka tidak sadarkan diri,” ucapnya.

Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan atau ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara, karena dilakukan oleh ibunya ancaman ditambah 1/3 hukuman, sehingga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya. (AHK)