READNEWS.ID, TAPANULI SELATAN – Polisi dari Bhabinkamtibmas Polsek Batang Toru, Brigpol Randa, redam amarah warga NNB (Naposo Nauli Bulung-red), yang temukan pasangan muda-mudi bukan suami istri tengah berduaan di WC umum, pada Sabtu (25/05/2024) malam.
Untuk redam amarah warga, Polisi turut membantu proses mediasi (musyawarah) antara NNB atau Perkumpulan Pemuda setempat dengan pasangan muda-mudi bukan suami istri yang kedapatan tengah berduaan di WC umum tersebut.
“Kami hadir menjaga Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” kata Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kapolsek Batang Toru, Iptu RN Tarigan, SH, Minggu (26/05/2024) sore.
Selain untuk bantu proses mediasi, kehadiran Polisi juga untuk meredam amarah dari NNB atas permasalahan tersebut. Proses mediasi sendiri, berlangsung di Kantor Desa Wek III, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel.
Kapolsek menjelaskan, awal mula kasus ini terungkap, saat salah satu NNB Desa Wek III, Iman Siregar, dkk, mendapati sepasang muda-mudi yang tengah berduaan di WC umum yang sudah tak terpakai, pada Jumat (24/05/2024) dini hari.
“Saat itu, NNB sedang melaksanakan Patroli Siskamling Kampung,” imbuh Kapolsek.
Kedua pasang muda-mudi itu, lanjut Kapolsek, adalah ISR (22) dan DI (17), masing-masing warga Desa Wek III. Mendapati dua pasang muda-mudi bukan suami istri tengah berduaan, NNB langsung mengamankannya. Kemudian, NNB menyerahkan kasus itu ke pemerintah Desa Wek III.
“Namun, karena tak ada penyelesaian, NNB merasa kecewa. Esoknya, NNB membalikkan Pos Kamling yang ada di Desa Wek III. Mereka (NNB) juga menuntut Pemdes Wek III, supaya menyelesaikan permasalahan itu,” terang Kapolsek.
Kapolsek memaparkan, adapun tuntutan NNB antara lain, agar dua pasang muda-mudi, ISR dan DI itu, segera dinikahkan. Kemudian, NNB menuntut agar pemerintah setempat mengeluarkan kedua pasangan muda-mudi tersebut dari Desa Wek III.
“Dan sebagai hukuman, NNB menuntut agar kedua pasang muda-mudi itu, tidak ada sangkut pautnya lagi di kemudian hari dengan NNB ataupun kegiatan di Desa Wek III,” ucap Kapolsek.
Setelah proses mediasi di Kantor Desa Wek III, kata Kapolsek, akhirnya terjadi kesepakatan. Di mana, masing-masing pihak, menunggu koordinasi dari kedua orangtua dua pasangan muda-mudi tersebut. Dan nantinya, pihak keluarga akan mengumumkan keputusan hasil koordinasi pada Senin (27/05/2024).
“Saat ini, situasi Kamtibmas di Desa Wek III, sudah aman dan kondusif,” tutup Kapolsek.