Selasa, 26 Nov 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Tepis “Tangkap Lepas”, Polres Tapsel Serius Tangani Kasus Penimbunan BBM

waktu baca 5 menit
Sabtu, 15 Jun 2024 23:20 0 147 M Rizky Hidayatullah

READNEWS.ID, TAPANULI SELATAN – Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKP Zulfikar, SH, MH, dengan tegas menepis tudingan bahwa pihaknya melakukan “tangkap lepas” terhadap para tersangka kasus penimbun BBM ilegal jenis solar subsidi.

Pasang Iklan

Menurut Kasat, Penyidik Sat Reskrim Polres Tapsel, bukan “tangkap lepas” para tersangka penimbun BBM ilegal jenis solar subsidi, tapi tidak melakukan penahanan. Karena, pihaknya hingga kini masih menunggu keterangan ahli dari Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) terkait kasus ini.

“Kenapa para tersangka tidak kita lakukan penahanan, (karena) kita masih menunggu keterangan ahli dari BPH Migas,” tegas Kasat melalui sambungan selulernya, pada Jumat (14/06/2024) malam.

Ia juga menerangkan bahwa tudingan “tangkap lepas” itu tak berdasar. Karena, usai proses penangkapan, esok malamnya Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, memimpin langsung ekspose kasus tersebut ke publik.

Pasang Iklan

“Kalau ini tangkap lepas, tidak akan mungkin Bapak Kapolres mem-press realese-nya. Artinya, Bapak Kapolres membuka secara terang benderang kasus ini ke permukaan publik. Tidak ada yang kami tutup-tutupi di sini,” imbuh Kasat.

Kemudian, lanjut Kasat, pihaknya juga telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Berarti, Penyidik Polres Tapsel sangat serius menangani kasus ini. Karena proses hukum pastinya tetap berjalan. Juga, pastinya Jaksa akan menagih berkas SPDP yang sudah mereka kirim.

“Dan, Jaksa sudah kita beri tahu jika kita sudah mulai melakukan penyidikan (SPDP) terhadap kasus ini,” tutur Kasat.

Alasan Tidak Ditahan

Kasat juga mengurai alasan lain, mengapa Penyidik tidak melakukan penahanan. Sebab, ahli dari BPH Migas mengeluarkan hasil keterangan terkait kasus ini, bisa sampai sebulan lamanya. Pihaknya khawatir, masa penahanan tersangka tidak tercapai.

Karena, kata Kasat, sesuai KUHAP, Penyidik Kepolisian maksimal bisa melakukan penahanan 20 tambah 40 hari. Belum lagi, Jaksa meneliti berkas kasus ini, yang juga memakan waktu. Sehingga, pihaknya khawatir akan lewat masa penahanannya. Maka pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Dengan tidak melakukan penahanan ini, menurut Kasat, tidak serta merta para tersangka “bebas”. Para tersangka ini, juga melakukan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Dan para tersangka telah melakukan wajib lapor.

“Jika keterangan ahli dari BPH Migas sudah ada, maka kami akan segera lakukan penahanan terhadap para tersangka. Terkait ini, Penyidik harus mendengar keterangan dari ahli dulu, apakah ada tindak pidana atau tidak dalam kasus tersebut,” terangnya.

Dasar Hukum Tersangka Tidak Ditahan

Kasat memaparkan, langkah tidak lakukan penahanan ini sendiri juga tertuang dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP. Adapun alasan Penyidik tidak menahan, yaitu karena para tersangka kooperatif, tak mengulangi perbuatannya atau melarikan diri, dan tidak ada upaya menghilangkan barang bukti.

“Dan hak seorang tersangka juga mengajukan permohonan untuk tidak ditahan. Serta, kewenangan Penyidik pula untuk tidak menahan para tersangka,” urai Kasat.

“Kalau Penyidik berkeyakinan tersangka tidak melanggar beberapa alasan itu, maka bisa tidak ditahan. Para tersangka ini, memiliki jaminan orang selama tidak ditahan tersebut,” tambahnya.

Terkait jaminan ini, sambung Kasat, juga tertuang di dalam KUHAP. Selain orang, jaminan uang juga berlaku, jika tidak melakukan penahanan. Kalau jaminan orang, tersangka harus bermohon ke Penyidik. Sedangkan jaminan uang, tersangka menitipkan ke Panitera Pengadilan.

“Intinya, proses hukum masih terus berlanjut terkait kasus ini. Kami juga mohon doa dan dukungan, agar bisa segera mem-P21-kan atau melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan,” tandas Kasat mengakhiri.

Kronologis Kasus Penimbunan BBM Ilegal

Sebelumnya, Kamis (30/05/2024) sore lalu, Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tapsel, menggerebek Gudang penimbunan BBM jenis solar subsidi yang kuat dugaan ilegal di Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi. Dalam hal ini, petugas menyita sekitar 10 Ton atau 10.300 Liter solar subsidi.

Berdasarkan keterangan resmi Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, dalam konferensi pers, pada Jumat (31/05/2024) malam, kuat dugaan yang menjadi otak dalam kasus ini adalah oknum Kepala Desa (Kades) Tolang Jae inisial, AS (45).

AS merupakan pemilik Gudang yang kuat dugaan ilegal tersebut. Petugas, mengamankan AS. Selain AS, petugas juga mengamankan dua orang lain yakni, AAH (50) dan HN (27). AAH, bertugas melangsir solar subsidi dari salah satu SPBU di Desa Tolang Jae berulang-ulang.

Sedangkan HN, merupakan petugas di SPBU tersebut. AAH menggunakan mobil jenis L300 bernomor polisi BG 3972 AH dengan tangki minyak modifikasi bermuatan hingga 1.000 Liter atau 1 Ton. Dalam sehari, AAH bisa mengisi berulang-ulang hingga menembus 900 Liter banyaknya.

Dalam kasus ini, petugas juga menyita uang tunai senilai, Rp6.120.000 hasil penjualan BBM solar subsidi 900 Liter. Yang mana, kuat dugaan, uang ini adalah hasil pembelian BBM di hari terakhir, ketika petugas melakukan penyelidikan yang tersita dari petugas SPBU (HN-red).

Jual Solar Subsidi Tak Sesuai HET

Sesuai harga eceran tertinggi (HET), seharusnya SPBU menjual BBM solar subsidi dengan harga Rp6.800 per Liter. Tapi, petugas SPBU (HN), kuat dugaan menjual BBM solar subsidi dengan harga Rp7.000.

Petugas, juga menyita receiver Hardisk CCTV di SPBU sebagai bukti petunjuk bahwa mobil L300 tersebut telah melakukan pengisian BBM solar subsidi di SPBU lebih daripada satu kali dalam satu hari.

Kemudian, petugas juga menyita mesin hisap Robin dan 8 meter pipa atau selang. Fungsinya, untuk memindahkan BBM solar subsidi dari mobil ke dalam tangki tempat penimbunan di Gudang.

Terakhir, pihaknya mengamankan 11 unit tangki atau piber berisi BBM solar subsidi dengan hasil perhitungan sementara sebanyak 10.300 Liter.

M Rizky Hidayatullah

xAyu Octa Lip care Serum