READNEWS.ID, TAPANULI SELATAN – Gara-gara tergiur iming-iming upah uang Rp500 ribu, dua orang pria yaitu, AS TPH (25) dan kawannya, AS (33), nekat antar sabu dari Labuhan Batu Selatan (Labusel) ke Tapanuli Selatan (Tapsel).
Akibat tergiur iming-iming upah uang Rp500 ribu, dua orang pria yaitu, AS TPH (25) dan kawannya, AS (33), warga Labusel yang nekat antar sabu ini akhirnya ditangkap Tim dari Sat Resnarkoba Polres ke Tapsel, Senin (01/04/2024) subuh.
“Jadi, TPH ini perannya sebagai kurir. TPH mengajak AS, untuk mengantar sabu dari Labusel ke Tapsel,” kata Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala, SH.
Di mana, urai Kasat, seorang inisial M yang masih pada upaya penyelidikan, menyuruh TPH, untuk mengantarkan sabu ke Kabupaten Tapsel. Pada Minggu (31/03/2024) M menyuruh TPH mengantar sabu ke Tapsel.
Persisnya, di sekitaran SPBU di Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Pargarutan, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel. M juga menjanjikan TPH, jika bisa antarkan sabu itu akan mendapat upah Rp500 ribu.
“Tergiur akan iming-iming M, TPH pun mengajak rekannya, AS untuk pergi ke Tapsel mengantar sabu,” imbuh Kasat mengurai.
Kasat melanjut, saat itu, keduanya mengenderai sepeda motor ke Tapsel. AS membonceng TPH. Dan TPH memegang barang haram itu. Setiba di SPBU, persisnya di salah satu Panglong kayu, keduanya menunggu orang yang akan menjemput sabu.
Namun, kata Kasat, pihaknya telah mengendus terkait adanya transaksi sabu di sekitar SPBU Kelurahan Pasar Pargarutan. Polisi, akhirnya datang ke SPBU guna melakukan penyelidikan dan melihat ada dua orang pria yang gerak-geriknya mencurigakan.
“Kami pun mengamankan kedua pria yang belakangan mengaku berinisial, TPH dan AS, persis saat berdiri di samping sepeda motornya,” imbuhnya.
Sempat terjadi insiden saat Polisi hendak mengamankan keduanya. Di mana, AS buru-buru kabur saat lihat Polisi berpakaian preman datang menyergapnya. Beruntung, kesigapan Polisi berhasil mengamankan AS hingga ia tak berkutik.
Saat pemeriksaan, Polisi mendapati barang bukti berupa satu paket berisi sabu yang terbalut plastik warna hitam seberat 9.50 Gram. Selain itu, Polisi juga amankan sepeda motor BK 4467 ZAJ dan satu unit Handphone warna hitam sebagai barang bukti.
“Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Kasat.