Karena mencurigakan, sebut Kasat, pihaknya mengamankan supir yang belakangan diketahui berinisial, MAS tersebut. Lalu, pihaknya membawa MAS untuk mengambil bungkusan plastik tersebut.
“Ternyata, di dalam bungkusan plastik tersebut berisi 3 paket narkoba jenis sabu yang beratnya berkisar 7,06 Gram,” tutur Kasat.
Kasat menerangkan, kepada pihaknya, MAS mengaku jika seseorang inisial, T menyuruhnya untuk membawa sabu tersebut ke Kota Padangsidimpuan. Sebelumnya, T menghubungi MAS via Handphone untuk menjemput sabu dari kediaman, T.
“Yang bersangkutan tergiur upah memakai sabu gratis, maka mau mengantar sabu ke Padangsidimpuan. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti kami bawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat.