READNEWS.ID, PALU – Setelah sebelumnya (7/8) dilakukan pemeriksaan, hari ini penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali memeriksa Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako (Untad) Dr. dr. Muhammad Ardi Munir, Sp.OT., M.Kes., FICS., MH dan Wakil Dekan Bidang Keuangan Dr. drg. Tri Setyawati, Selasa (8/8-2023).
Kedua pejabat di Untad tersebut diperiksa terkait Proyek laboratorium di Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako (Untad) tahun anggaran 2022 senilai Rp, 10 miliyar.
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan markup proyek pengadaan alat kesehatan laboratorium (LAB) Fakultas Kedokteran Untad.
Melalui Kasi Penkum Ronald,SH.,MH, Kepala Kejaksaan Tinggi (kajati) Sulteng Agus Salim,SH.,MH membenarkan pemeriksaan terhadap dekan dan wakil dekan Untad untuk dimintai keterangan lanjutan pemeriksaan sehari sebelumnya.
“Hari ini penyidik kembali mengambil pernyataan dari dekan dan wakil dekan bidang umum dan keuangan Fakultas Kedokteran Untad terkait dugaan markup proyek pengadaan Alkes lab di fakultas kedokteran,” ujar Ronald.
Sementara itu, Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan Fakultas Kedokteran Untad Dr. drg. Tri Setyawati, M.Sc, yang dikonfirmasi sesaat akan meninggalkan gedung kejati mengaku enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait materi pemeriksaan dirinya tanpa izin dari Dekan.
“Maaf ya pak saya tidak berani berikan statmen tanpa didampingi Dekan. Masalahnya pemberitaan itu sensitif dan bisa berpengaruh pada banyak hal, baik di kampus maupun dikeluarganya,” ujarnya. (mrh)