READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Berkat terobosan Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, yang patut dapat apresiasi, seorang anak bernama Rio, kini dapatkan kepastian hukum terhadap status perwalian dirinya.

Berkat terobosan Kajari Padangsidimpuan, Rio, anak kelahiran 15 Mei 2012 ini, kini telah dapatkan kepastian hukum terhadap status perwalian dirinya. Penyerahan status perwalian yang mengharukan dan sangat menyentuh sisi kemanusiaan ini, berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Padangsimpuan, pada Selasa (26/03/2024).

Sebelumnya, nasib malang menimpa Rio sejak 2015 lalu. Di mana, ayah dan ibu kandungnya meninggalkan Rio tanpa alasan. Sehingga, nenek tiri Rio mengasuhnya. Kegetiran hidup Kembali menghampiri Rio saat neneknya pun tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup anak kecil ini.

“Sehingga, nenek tiri Rio menitipkannya ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Muslimin di Padangsidimpuan,” kata Kajari usai penyerahan status perwalian terhadap Rio.

Dalam kondisi Rio tanpa status yang jelas secara hukum, sambung Kajari, menyebabkannya mengalami kesulitan dalam mengurus kepentingannya. Terutama dalam urusan Pendidikan Rio.

Titik terang penyelesaian masalah status Rio yang tidak memiliki orang tua dan wali dalam mengurus kepentingan pendidikannya, mulai terlihat. Yakni, saat Dr Lambok MJ Sidabutar, pada awal November 2023 lalu, menjalankan tugas sebagai Kajari Padangsidimpuan.

Kajari memiliki terobosan ingin mengimplementasikan kewenangan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Yang mana, dengan cara mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama Padangsidimpuan dalam rangka melindungi hak-hak keperdataan masyarakat.

“Salah satunya penerapannya adalah mengajukan permohonan penetapan perwalian terhadap anak kita Rio ini,” urai Kajari.