READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Berkat terobosan Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, yang patut dapat apresiasi, seorang anak bernama Rio, kini dapatkan kepastian hukum terhadap status perwalian dirinya.
Berkat terobosan Kajari Padangsidimpuan, Rio, anak kelahiran 15 Mei 2012 ini, kini telah dapatkan kepastian hukum terhadap status perwalian dirinya. Penyerahan status perwalian yang mengharukan dan sangat menyentuh sisi kemanusiaan ini, berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Padangsimpuan, pada Selasa (26/03/2024).
Sebelumnya, nasib malang menimpa Rio sejak 2015 lalu. Di mana, ayah dan ibu kandungnya meninggalkan Rio tanpa alasan. Sehingga, nenek tiri Rio mengasuhnya. Kegetiran hidup Kembali menghampiri Rio saat neneknya pun tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup anak kecil ini.
“Sehingga, nenek tiri Rio menitipkannya ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Muslimin di Padangsidimpuan,” kata Kajari usai penyerahan status perwalian terhadap Rio.
Dalam kondisi Rio tanpa status yang jelas secara hukum, sambung Kajari, menyebabkannya mengalami kesulitan dalam mengurus kepentingannya. Terutama dalam urusan Pendidikan Rio.
Titik terang penyelesaian masalah status Rio yang tidak memiliki orang tua dan wali dalam mengurus kepentingan pendidikannya, mulai terlihat. Yakni, saat Dr Lambok MJ Sidabutar, pada awal November 2023 lalu, menjalankan tugas sebagai Kajari Padangsidimpuan.
Kajari memiliki terobosan ingin mengimplementasikan kewenangan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Yang mana, dengan cara mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama Padangsidimpuan dalam rangka melindungi hak-hak keperdataan masyarakat.
“Salah satunya penerapannya adalah mengajukan permohonan penetapan perwalian terhadap anak kita Rio ini,” urai Kajari.
Pada saat awal menjabat sebagai Kajari Padangsidimpuan tersebut, JPN Kejari Padangsidimpuan turun langsung mencari anak-anak yang butuh penetapan perwalian ke Lembaga-lembaga Kesejahteraan Anak.
Agar, anak-anak yang butuhkan penetapan perwalian ini, dimohonkan ke Pengadilan Negeri atau Agama. Oleh karena itu, JPN selanjutnya mendaftarkan permohonan perwalian terhadap Rio ke Pengadilan Agama Padangsidimpuan.
“Kerisauan hati dari Rio akhirnya pupus sudah, saat Pengadilan Agama mengabulkan permohonan penetapan perwaliannya sesuai dengan surat penetapan Nomor : 53/Pdt.P/2023/PA.Pspk. Tertanggal 29 Desember 2023 dengan wali Ahmad Mufti Zubhan,” beber Kajari.
Ahmad Mufti Zubhan yang di tunjuk sebagai orang tua wali Rio meneteskan air mata terharu pada saat menerima penetapan perwalian atas nama Rio. Kajari, menyerahkan langsung penetapan perwalian Rio ini kepada Ahmad Mufti Zubhan.
Pemko Padangsidimpuan melalui Pj Wali Kota, Dr H Letnan Dalimunthe, SKM, MKes, sangat mengapresiasi kinerja JPN. Langkah dari Kejari Padangsidimpuan ini merupakan bentuk kepedulian Kantor Pengacara Negara terhadap status hukum anak-anak telantar.
“Sehingga pantas, Jaksa Pengacara Negara Kejari Padangsidimpuan ini kami apresiasi,” ungkap Letnan usak penyerahan penetapan perwalian Rio tersebut.