“Menurut keterangan yang dihimpun, pelaku menuju ke pasar inpres. Tim Ops pun langsung melakukan penelusuran lanjutan tanpa disadari pelaku. Polisi dengan cermat membuntuti pelaku, dan pada Selasa (05/09) malam pukul 24.00 Wita, kami berhasil menangkap OW dirumah temannya,” ujar Kapolsek Palu Selatan AKP. Velly,SH.
Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya yang terjadi pada tanggal (31/08), sekitar jam 12.00 Wita di Jalan Lembu. OW juga merupakan seorang residivis dalam perkara pencurian dengan pemberatan.
Dari tangan pelaku, tim opsnal berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit laptop beserta charger, 1 unit telepon selular, dan 1 unit sepeda lipat.
Pelaku OW saat ini telah diamankan di Polsek Palu Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kepolisian akan memastikan bahwa pelaku akan dihadapkan ke pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku. (mrh)