READNEWS.ID, PALU – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu membawa tiga kardus berisi dokumen hasil penggeledahan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Rabu (11/12/2024). Penggeledahan yang berlangsung hingga pukul 16.44 WITA ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Junaidi, dan didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Yudi Trisnaamijaya.

Kasi Intel Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan data dan dokumen terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2018-2019. Sebelumnya, pihak Bapenda Kota Palu menyatakan bahwa berkas-berkas tersebut hilang saat pemeriksaan berlangsung. Namun, dalam penggeledahan ini, tim penyidik berhasil menemukan dokumen yang dinyatakan hilang tersebut.

“Ya, kami menemukan dokumen yang sebelumnya dinyatakan hilang saat dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh pihak Bapenda. Saat ini, berkas tersebut kami bawa untuk dilakukan crosscheck di kantor Kejari Palu,” ungkap Yudi melalui pesan WhatsApp.

Selain dokumen fisik, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap komputer yang digunakan dalam kegiatan BPHTB tahun 2018-2019. Data-data yang ada dalam komputer tersebut turut diambil untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.

“Olehnya, kemudian penyidik melakukan crosscheck terhadap alur proses pengurusan berkas BPHTB, termasuk masing-masing petugas yang ditunjuk untuk melaksanakan sesuai tahapannya,” tambah Yudi.

Langkah ini dilakukan untuk mencocokkan dokumen dengan dugaan aliran dana BPHTB yang tidak disetorkan ke kas daerah Kota Palu. Penyidik berharap temuan ini dapat memperjelas kasus dugaan penyimpangan anggaran yang sedang dalam tahap penyidikan.