
Asas kewarganegaraan ganda terbatas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menjadi dasar hukum dalam menentukan status kewarganegaraan ganda bagi anak-anak.
Penting untuk dicatat bahwa pendaftaran ABG harus dilakukan oleh orangtua atau wali anak. Status ini berlaku hingga anak mencapai usia 21 tahun. Setelah mencapai usia tersebut, anak diwajibkan untuk memilih kewarganegaraan yang akan dipegang, apakah sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).
Rapat ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam menyusun edukasi dan informasi yang lebih efektif terkait Anak Berkewarganegaraan Ganda, untuk memastikan pemahaman yang baik di masyarakat serta mendukung pelaksanaan regulasi yang berlaku. (al)