READNEWS.ID, PALU – Hari ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menjadi tuan rumah untuk Kegiatan Rapat Strategi Edukasi Informasi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG). Jum’at (24/11/2023).
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kepala Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian, Kepala Subseksi Status Keimigrasian, dan Kepala Subseksi Pemeriksa Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu.
Rapat ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya mendukung Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah dalam menjalankan tugas dan fungsinya terkait menerima dan memproses permohonan Anak Berkewarganegaraan Ganda.
Dalam upaya tersebut, Kantor Wilayah akan melakukan kegiatan pendataan Anak Berkewarganegaraan Ganda dan pelaku perkawinan campur di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Kantor Imigrasi Palu dan Kantor Imigrasi Banggai sebagai unit pelaksana teknis keimigrasian di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulteng.
Anak Berkewarganegaraan Ganda, yang lebih dikenal dengan istilah Affidavit, merujuk pada anak yang lahir dari hasil perkawinan antara ayah atau ibu Warga Negara Indonesia dengan ayah atau ibu Warga Negara Asing, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.
Asas kewarganegaraan ganda terbatas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menjadi dasar hukum dalam menentukan status kewarganegaraan ganda bagi anak-anak.
Penting untuk dicatat bahwa pendaftaran ABG harus dilakukan oleh orangtua atau wali anak. Status ini berlaku hingga anak mencapai usia 21 tahun. Setelah mencapai usia tersebut, anak diwajibkan untuk memilih kewarganegaraan yang akan dipegang, apakah sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).
Rapat ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam menyusun edukasi dan informasi yang lebih efektif terkait Anak Berkewarganegaraan Ganda, untuk memastikan pemahaman yang baik di masyarakat serta mendukung pelaksanaan regulasi yang berlaku. (al)