Selasa, 26 Nov 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Unjuk Rasa Di Dua Tempat Forum Pasigala Suarakan Dana CSR

waktu baca 2 menit
Senin, 20 Nov 2023 18:42 0 339 M Rizky Hidayatullah

READNEWS.ID, PALU – Ratusan penyintas dengan berjalan kaki menyambangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng dan Bank Sulteng guna menyuarakan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Pasang Iklan

Penyintas yang didominasi ibu-ibu tersebut menyoalkan dana CSR yang diberikan ke Kejati Sulteng. Mereka menuntut keadilan agar dana CSR dari bank plat merah milik daerah tersebut juga bisa dipakai untuk menyelesaikan permasalahan yang tengah dihadapi penyintas. Misalnya untuk pembebasan lahan hunian tetap (huntap) mandiri dan menunjang kegiatan ekonomi melalui program permodalan usaha, pembinaan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Seharusnya kami yang lebih berhak untuk mendapatkan bantuan CSR, bukan institusi penegak hukum. Masih banyak diantara penyintas ini yang nasibnya terkatung-katung tanpa kejelasan soal hunian hingga permasalahan mata pencaharian,” ujar Raslin melalui pengeras suara didepan kantor Bank Sulteng. Senin, (20/11/2023).

Tak berselang lama berorasi akhirnya manajemen bank Sulteng menerima perwakilan aksi untuk berdialog terkait tuntan yang mereka suarakan. Para perwakilan demo ini disambut oleh Direktur Kepatuhan Judy Koagow beserta jajarannya.

Pasang Iklan

Negosiasi berlangsung kondusif, dan menghasilkan beberapa kesepakatan yang akan ditindak lanjuti oleh kedua belah pihak.

Mewakili masa aksi, pengacara rakyat Agus Salim, SH mengatakan jika penyaluran CSR tersebut menyalahi ketentuan. Hal itu dikatakan Agus Salim mengingat tata kelola CSR yang sebenarnya bukan soal bagi-bagi.

“CSR itu bukan soal bagi-bagi, semua tertuang jelas di undang-undang no. 40 tahun 2007 tentang perseroan dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas yang menjelaskan tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL). Tak ada satu aturan yang mengatakan boleh diberikan ke intitusi penegak hukum,” kata Agus Salim.

Menananggapi penjelasan perwakilan masa aksi, Direktur Kepatuhan Judy Koagow menyambut baik kehadiran perwakilan masa untuk berdialog dengan manajemen Bank Sulteng. Judy juga mengajak perwakilan masa aksi untuk membentuk tim perumus guna merembukkan hal-hal yang bisa dilakukan bersama terkait CSR.

“Kami menyambut baik kehadiran rekan-rekan. Dan kami juga siap beridalog lebih lanjut terkait masalah ini. Namun perlu diingat bahwa kami juga tidak bisa melakukan hal-hal yang belum memiliki pedoman yang tertuang dalam aturan di Bank Sulteng. Untuk itu segera kita diskusikan ini lebih lanjut bersama,” terangnya.

Perwakilan aksi menyambut baik penjelasan dari manajemen Bank Sulteng dan berencana untuk segera menyusun tim dan membuat usulan ke bank Sulteng terkait nasib penyintas yang segera harus dicarikan solusinya. (mrh)

M Rizky Hidayatullah

xAyu Octa Lip care Serum