READNEWS.ID, METROPOLITAN – Ketua KPK Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik gabungan dari Subdit tipidkor Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri di gedung Bareskrim Mabes Polri pada hari Kamis (16/11).
Firli diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat mengusut kasus dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.
“Saya, Firli Bahuri, telah memenuhi panggilan sebagai saksi untuk memberikan keterangan tambahan secara utuh dan lengkap kepada pihak penyidik,” kata Firli dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (17/11).
Ia membantah soal tuduhan pemerasan kepada eks Mentan SYL saat mengusut kasus di Kementan.
“Saya menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi dan suap,” ucapnya.
Dalam kasus dugaan pemerasan tersebut Firli, diperiksa dua kali oleh tim penyidik kepolisian di Bareskrim Mabes Polri pada hari Selasa, (24/10) dan Kamis, (16/11). Ia mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian.
“Saya (Firli Bahuri), bersikap menghormati kewenangan penyidik, dan sebagai Warga Negara Indonesia dipastikan akan selalu kooperatif melaksanakan Kewajiban pada proses penegakan hukum tersebut,” Ungkapnya.
Ia berharap agar kasus tersebut kasus tersebut segera berakhir agar kasus-kasus yang sedang berproses di lembaga antirasuah dapat berjalan tanpa hambatan.
“saya harus menuntaskan perkara-perkara korupsi yang masih menumpuk, terutama kasus-kasus besar yang menunggu untuk diselesaikan ditempat saya dan rekan pimpinan lain bekerja,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Firli Bahuri terseret dalam kasus dugaan pemerasan saat mengusut kasus dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.
Mantan Menteri Pertanian yang kini sudah menjadi tersangka dalam kasus Korupsi di Kementeri Pertanian juga menjadi korban dalam kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri.
Tim penyidik Polda Metro Jaya telah menaikan status penyelidikan ketahap penyidikan usai melakukan gelar perkara pada hari Jumat, (6/10).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan akan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam kasus tersebut.
“Untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur dalm Undang-Undang guna mencari dan mengumpulkan bukti,” kata Ade dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu, (7/10). (Ardi)