Modus operandi pelaku adalah dengan mengancam para sopir bahwa jika tidak memberikan uang parkir, akan memanggil orang Ambon atau orang Kupang.

Pelaku meminta uang sebesar 2000 rupiah kepada para sopir, dan uang yang berhasil terkumpul digunakan untuk membeli rokok dan kopi.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pemerasan dengan meminta uang kepada sopir truk,” terangnya.

Lebih jauh Abdul Jana menjelaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk apapun aksi premanisme.

“Akan kami tindak tegas apapun bentuknya aksi premanisme, ” Tegasnya.

Aksi pemerasan itu pelaku lakukan berdasarkan suruhan teman pelaku berinisial BI (DPO).

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 368 KUHPidana. (AHK)