Kasus kedua berasal dari Kejaksaan Negeri Morowali dengan tersangka Muhammad Arman alias Arman, yang didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP akibat tindakan penganiayaan ringan.
Peristiwa bermula dari kesalahpahaman yang memicu emosi tak terkendali, berujung pada tindakan kekerasan yang dilaporkan oleh korban. Namun, melalui mediasi intensif, Arman dan korban sepakat menyelesaikan perkara secara damai di luar jalur pengadilan. Tersangka menyampaikan permohonan maaf, yang diterima dengan besar hati oleh korban.
Wakajati Sulteng menegaskan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice bukanlah bentuk kelonggaran hukum, melainkan cerminan dari nilai-nilai kemanusiaan dan esensi keadilan. Pendekatan ini bertujuan untuk memperbaiki hubungan sosial tanpa mengesampingkan tanggung jawab hukum, terutama dalam kasus dengan motif keterdesakan dan kesalahan yang tidak berulang.