READNEWS.ID, METROPOLITAN – Marsdya TNI henri Alfiandi yang menjabat Kepala Basarnas di duga menerima suap dari berbagai pihak. Hal tersebut di jelaskan oleh Wakil Ketua KPK Alex Marwata dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK. Senin (31/7).
“Ada transaksi – transaksi, ada catatan – catatan dari koorsmin Letkol ABC (Afri Budi Cahyanto) sehingga bisa ketahuan ternyata itu sudah di lakukan sejak tahun 2021 sampai 2023 yang total nya uang yang di terima itu Rp. 88 miliar. Ada catatan nya semua” kata alex (31/7).
Tidak hanya itu, lanjut Alex, ada keterangan dari berbagai pihak yang cukup menguatkan untuk menjerat Kabasarnas sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.
“juga keterangan dari saksi – saksi yang kita periksa, termasuk pihak yang tertangkap tangan. Lanjut nya.
Meski begitu Alex cukup yakin untuk menindaklanjuti kasus tersebut untuk mentersangkakan Kabasarnas serta Koorsmin ABC dan beberapa pihak untuk di seret ke meja hijau.
“itulah kami menyakini bahwa bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka itu sudah ada” Pungkasnya.
Untuk di ketahui, kasus tersebut bermula ketika Basarnas mengadakan proyek pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan.
Lalu beberapa pihak swasta yang ingin memenangkan tender dari proyek tersebut mencoba untuk melakukan pendekatan ke Henri Alfiandi selaku Kabasarnas.
Lalu terjadilah kesepakatan untuk memberikan fee sepuluh persen hasil dari pertemuan tersebut yang di perantarai oleh Afri selaku Koorsmin Basarnas.
Henri dan Afri adalah anggota TNI aktif, dan sedang menjalani proses hukum di Puspom TNI atas perbuatan nya. Sedangkan pihak yang memberi suap yakni Mulsunadi, Marilya, dan Roni di tahan di rutan KPK. (Ardi).