Jika saat patroli mendatang terbukti masih melakukan praktek prostitusi maka akan ditindak pada Tipiring oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) karena tindak pidana pelanggaran Peraturan

Plt Kepala satpol PP Pemalang Wiyono, melalui Kabid Trantibumas Agus Mulyadi mengatakan, bahwa maksud dan tujuan operasi ini, untuk penegakan peraturan daerah,

“Penanggulangan pelacuran di kabupaten Pemalang, sejalan dengan Visi dan Misi, yaitu Agamis serta menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ujarnya. (Ragil Surono)