READNEWS.ID, PEMALANG – Dalam rangka pelaksanaaan penegakkan Peraturan daerah Kabupaten Pemalang No 2 Tahun 2013 Tentang Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan serta Perda Kab. Pemalang No 9 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Terhadap Peredaran beserta Penjualan Minuman Beralkohol.

Perda No 12 Tahun 2019 Tentang Penanggulangan Pelacuran,
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang Melaksanakan Pendataan Warung Lingkar Utara (Pantura) Serta Himbauan Untuk Tidak Menjual Minuman Beralkohol Dan Menghentikan Praktek Prostitusi.

Dalam Pelaksanaanya Petugas mendapati kamar-kamar yang di gunakan untuk Praktek Prostitusi serta alat kontrasepsi di dalam dan area kamar.

Ramadhan 2025