READNEWS.ID, JAKARTA – Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kemendagri KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI terkait evaluasi Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Rapat digelar di komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Terungkap dalam RDP tersebut hanya 8 dari 24 daerah di Indonesia yang mampu melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilkada 2024.
“Daerah yang sanggup pelaksanaannya atau memiliki dana, yaitu sekitar 8 daerah, yaitu Kabupaten Bungo, Bangka Barat, Barito Utara, Magetan, Mahakam Ulu, Kutai Kertanegara, Siak, dan Banggai,” ujar Ribka Haluk, Wakil Menteri Dalam Negeri yang hadir pada kesempatan itu.
Sementara, terdapat 16 daerah yang tidak sanggup menggelar PSU lantaran masih membutuhkan dana baik dari provinsi maupun APBN.
“Tidak sanggup itu Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Buru, Pulau Taliabu, Pasangan, Empat Lawang, Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, Serang, Tasikmalaya, Boven Digoel, Gorontalo Utara, Parigi Moutoung, Kota Banjarbaru, Palopo, dan Sabang. Plus 2 daerah yang menang kotak kosong, yaitu Pangkal Pinang dan Bangka,” ungkap dia.