Dari hasil penggeledahan, sambung Kasat, petugas menemukan satu paket sabu seberat 3,74 Gram dari Topi Jaket milik HT. Menurut HT, ada seorang pria inisial RSL yang menyuruhnya menjemput sabu.

“Kemudian, kami melakukan pengejaran terhadap RSL dan berhasil mengamankannya di salah satu Warung di wilayah Batunadua, Kota Padangsidimpuan,” terang Kasat.

Kepada petugas, sebut Kasat, kedua pria ini mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tak mereka kenal. Namun, tempat tinggalnya berada di Desa Simirik, Kecamatan Batunadua.

“Guna proses penyidikan lebih lanjut, kami membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Polres Padangsidimpuan,” tutup Kasat.