READNEWS,ID. BALUT – Setelah menjabat kurang lebih satu tahun, Naslim F. Mantri, Kepala Desa Lalong, kecamatan Labobo, kabupaten Banggai Laut yang terpilih pada pemilihan kades tahun 2021 memilih mengundurkan diri di penghujung tahun 2022 lalu.
Proses pengunduran dirinya disetujui Bupati Balut, Sofyan Kaepa yang kemudian menunjuk Akip Aspiran selaku pejabat kepala desa Lalong dengan tugas pokok mempersiapkan pemilihan kepala desa Antar Waktu selambat-lambatnya enam bulan setelah dia menjabat.
Hal itu merujuk Peraturan Mendagri nomor 65 tahun 2017 di mana dalam pasal-pasalnya menyebutkan Pemilihan Kades Antar Waktu dilaksanakan oleh suatu susunan kepanitiaan yang bertanggung jawab kepada pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Seiring berjalannya waktu, tepatnya pada 21 Juni 2023, kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Nurdin Musa mengeluarkan Surat Perintah pelaksanaan Pemilihan Kades Antar Waktu.
Berdasar surat tersebut, BPD Lalong kemudian membentuk kepanitiaan dan melaksanakan pemilihan.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, panitia Pilkades PAW desa Lalong telah menyelesaikan tahap pemilihan dan mengeluarkan surat hasil pemilihan tertanggal 3 Agustus tahun 2023 yang menerangkan Akmal L.Patagiling sebagai kades terpilih.
Sesuai hasil tersebut, Camat Labobo menyurat kepada Bupati dengan tembusan kepala BPM-PD Balut untuk persiapan pelantikan.
Di sinilah masalah bermula.
Bupati Sofyan Kaepa marah. Selaku pimpinan daerah, dia menilai penyelenggaraan pilkades tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya.
Tak ayal, Nurdin Musa sebagai pejabat Kabupaten yang paling berkompeten dalam hal itu mendapat teguran keras.
Hasil wawancara Senin (28/8) di ruang kerja kepala BPM-PD Balut, Nurdin Musa membenarkan bahwa Surat Perintah pelaksanaan Pilkades Antar Waktu yang dikeluarkannya tertanggal 21 Juni 2023 itu tanpa tembusan kepada Bupati.
“Iya, mungkin itu kekeliruan kami. Waktu itu karena banyaknya urusan yang kami tangani sehingga saat surat perintah itu disodorkan dari bidang Pemdes, saya baca dan karena sudah sesuai dengan ketentuan Permendagri 65 tahun 2017 maka saya langsung teken. Padahal tembusan ke pak Bupati tidak ada,” ungkapnya.
Kekisruhan ini menyebabkan proses pelantikan kades PAW terpilih, Akmal L. Patagiling terkatung-katung.
Camat Labobo dan BPD tak tahu harus berbuat apa, padahal ketentuan menyatakan, pelantikan Kepala Desa Antar Waktu harus dilakukan selambat-lambatnya 30 (Tigapuluh) hari setelah penetapan BPD.
Itu artinya, batas akhir pelantikan setidaknya sudah harus digelar 3 September 2023.
Sekarang tinggal kebesaran jiwa semua pihak untuk menindak lanjuti proses demokrasi yang sudah berjalan untuk keberlangsungan pemerintahan desa Lalong
Yang pasti, mengingat tenggat waktu yang makin sempit seyogyanya kepala BPM-PD sesegera mungkin memanggil Camat Labobo dan pimpinan BPD Lalong untuk kemudian menghadap Bupati dan bersiap menerima instruksi lebih lanjut terkait pelantikan. (Sbt)