READNEWS.ID, METROPOLITAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan dan menahan mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan (KA) sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina Persero.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, penyidik KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka KA selama dua puluh hari pertama terhitung 19 september 2023 sampai dengan 8 oktober 2023 di rumah tahanan negara KPK,” Kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, (19/9).
Firli menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika KA yang menjabat sebagai Dirut PT Pertamina mengeluarkan kebijakan pada tahun 2012 untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG baik di dalam negeri maupun luar negeri untuk mengatasi terjadinya defisit Gas di indonesia yang di perkirakan terjadi pada kurun waktu 2009 sampai dengan 2040.
Kerjasama akhirnya terjalin dengan beberapa produsen dan supplier di antaranya berasal dari Amerika Serikat yaitu CCL (Corpus Christi liquefaction). Namun kerjasama tersebut tanpa melakukan kajian dan analisis menyeluruh dan tidak melaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.
Tidak hanya itu, pelaporan yang akan menjadi pembahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini Pemerintah, tidak di lakukan oleh KA. Sehingga tindakannya tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari pemerintah saat itu.
Di sisi lain, seluruh cargo LNG milik PT Pertamina yang di beli dari perusahaan CCL LLC asal amerika tersebut tidak terserap di pasar domestik yang mengakibatkan cargo LNG menjadi over supply. Atas kondisi over supply tersebut, terpaksa harus di jual rugi cargo-cargo LNG tersebut di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero.
Atas perbuatan KA tersebut, negara mengalami kerugian hingga 147 juta dollar atau setara dengan Rp. 2,1 triliun. (Ardi).