READNEWS.ID, METROPOLITAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Istri mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin.
Nurlina di periksa sebagai saksi terkait kasus Gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang di lakukan suaminya.
“Nurlina Burhanuddin, saksi hadir dan kembali menyatakan bersedia memberikan keterangan di hadapan tim penyidik. Melalui pengetahuan saksi di lakukan pendalaman terkait dugaan penerimaan serta penggunaan uang dari Tersangka AP (Andhi Pramono),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (24/10).
Ali mengungkapkan, pemeriksaan Nurlina guna mendalami aliran uang terkait pembelian aset dengan uang haram tersebut.
“Di antaranya pembelian berbagai aset bernilai ekonomis yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia,” ucapnya.
Tidak hanya itu, Ali mengatakan, sebelumnya tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan kepada Direktur PT Sungai Masinti Sejati, Sukur Laidi. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada hari Senin (23/10) kemarin.
“Sukur Laidi, Direktur PT Sungai Masinti Sejati, saksi hadir dan di dalami pengetahuannya antara lain masih terkait dugaan penerimaan uang oleh Tersangka AP dari beberapa pihak swasta,” ujarnya.
Untuk di ketahui, Andhi Pramono di tetapkan sebagai tersangka atas kasus Gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK. KPK menduga, Andhi menggunakan jabatan nya sebagai Kepala bea cukai makassar untuk menjadi makelar.
Selama menjadi makelar, Andhi menerima berbagai macam uang karena memfasilitasi para pengusaha importir untuk mencari barang logistik.
Atas perbuatannya, Andhi Pramono di jerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Andhi Pramono juga di sangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Ardi).