“Sukur Laidi, Direktur PT Sungai Masinti Sejati, saksi hadir dan di dalami pengetahuannya antara lain masih terkait dugaan penerimaan uang oleh Tersangka AP dari beberapa pihak swasta,” ujarnya.
Untuk di ketahui, Andhi Pramono di tetapkan sebagai tersangka atas kasus Gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK. KPK menduga, Andhi menggunakan jabatan nya sebagai Kepala bea cukai makassar untuk menjadi makelar.
Selama menjadi makelar, Andhi menerima berbagai macam uang karena memfasilitasi para pengusaha importir untuk mencari barang logistik.
Atas perbuatannya, Andhi Pramono di jerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Andhi Pramono juga di sangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Ardi).