READNEWS.ID, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie menyebut epihaknya sudah kantongi bukti terkait dugaan pelanggaran etik sembilan Hakim Konstitusi.
Jimly mengatakan masih mengadakan sidang pelapor untuk mendengar jika ada hal-hal baru terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.
“Kan sudah saya bilang waktu di sidang. Kami sebenarnya sudah lengkap, bukti-bukti sudah lengkap, cuma kan kami tidak bisa menghindar dari memeriksa mengadakan sidang,” ujar Jimly di Gedung MK Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023)
Jimly menyebutkan, masih ada permasalahan internal di MK yang perlu diperbaiki, dan berharap supaya Hakim Konstitusi tetap memiliki independensi sebagai hakim.
“Kalau masalah internal, ini kan masalah lebih luas daripada putusan No. 90. Banyak masalah di internal MK ini, harus dibenahi di antara 9 hakim. Harapan kami, terutama saya sebagai ketua pendiri, ya kita berpesan supaya bersembilan itu harus punya independensi sendiri-sendiri yang 9 itu,” ujar Jimly.
Jimly Asshiddiqie juga membeberkan bahwa ada temuan fakta baru terkait dugaan kebohongan yang disampaikan oleh salah satu pelapor. Dugaan kebohongan itu dilakukan Anwar Usman saat tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) nomor 29, 51, dan 55.
“Kebohongan itu maksudnya alasan hadir dan tidak hadir di sidang. Ada alasan karena konflik kepentingan, yaitu, waktu kasus partai PSI dan beberapa yang ditolak, selanjutnya hadir,” tutur Jimly.
Jimly mengatakan, MKMK menemukan Anwar Usman memberikan alasan yang berbeda saat tidak menghadiri RPH itu. Jimly menyebut alasan pertama adalah, untuk menghindari konflik kepentingan, dan alasan kedua, karena sakit.
“Ini kan pasti salah satu benar dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar. Nah pada mempersoalkan “Oh ini bohong nih” itu yang tadi mempersoalkan itu,” ucap Jimly.
“Jadi delapan hakim kok membiarkan, nggak mengingatkan? Padahal ini kan ada konflik kepentingan. Kok ada sidang dihadiri oleh ketua yang punya hubungan kekeluargaan,” tutur Jimly.
“Itu kan semua orang tahu bahwa ada hubungan kekeluargaan. Kok dibiarin, nggak diingatkan sehingga sembilan (hakim) itu dituduh semua melanggar karena membiarkan itu,” imbuh Jimly.
Sebagaimana diketahui, MKMK juga sudah memeriksa Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul hingga Suhartoyo terkait ini.
Mereka diperiksa soal putusan yang dibacakan pada 16 Oktober lalu, yakni putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres, dan putusan itu memutuskan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah. (AHK)