READNEWS.ID, PADANG LAWAS UTARA – Korban pencurian brondolan buah Sawit, Samsir Samosir (48), warga Desa Simangambat Julu, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), kini malah jadi tersangka.
“Saat ini, status saya sudah menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang anak di Kampung saya,” jelas Samosir selaku korban pencurian Sawit dari Kabupaten Paluta di Kota Padangsidimpuan, Kamis (2/11) siang.
Menurut Samosir, ia kecewa karena adanya pelaporan polisi atas dugaan penganiayaan olehnya terhadap dua orang anak. Padahal, kedua anak itu, menurut Samosir, sudah tertangkap basah melakukan aksi pencurian brondolan buah Sawit di RAM (tempat pengepulan Sawit-red) miliknya.
Kedua anak tersebut adalah, DH (15) dan AS (15). Bahkan, kata Samosir, aksi pencurian itu bukan terjadi sekali. Tapi sudah berkali-kali. Dia mengingat, ada beberapa kali aksi pencurian yang terjadi.
Ia mengingat, kejadian pertama aksi pencurian itu terjadi, Rabu (19/7) lalu dengan barang curian 200 Kg brondolan Sawit. Kemudian, Jumat (21/7) lalu dengan barang curian 250 Kg brondolan Sawit.
Lalu, pada Minggu (23/7) lalu dengan barang curian seberat 250 Kg brondolan Sawit. Selanjutnya, Selasa (25/7) lalu dengan barang curian 185 Kg brondolan Sawit. Dan, pada Kamis (27/7) dengan barang curian seberat 350 Kg brondolan Sawit.
“Dan yang terakhir terjadi pada Kamis (3/8) lalu, dengan barang bukti sebanyak 86 Kg brondolan Sawit,” terang Samosir.
Sebelumnya, Samosir pernah nasehati orangtua DH berkali-kali agar memberitahu anaknya agar tak mencuri lagi di RAM miliknya. Karena sudah terlalu sering, Samosir tidak tahan dan meminta ayah DH, agar menasehati anaknya.
Tapi, nasehat itu tak berlaku. Akhirnya terakhir Agustus 2023 lalu, menurut Samosir, anggota kerjanya menangkap basah kembali kedua anak itu mencuri brondolan Sawit di RAM miliknya. Kemudian, karena khilaf Samosir ingin memberi “pelajaran” ke kedua anak itu.
“Saya juga ingin membantah berbagai berita, yang menyatakan saya telah memukul mereka pakai sapu. Lalu, saya tegaskan, itu tidak benar. Saya hanya kesal, kenapa tega berulang kali mencuri di RAM saya, padahal sudah saya ingatkan,” ucapnya.
Sebagaimana seorang ayah, Samosir hanya sedikit menampar anak-anak itu dengan sandal. Agar memberikan pengajaran selaku sebagai seorang ayah yang juga punya anak. Karena, Samosir sudah merasa tak tahan akan ulah mereka.
“Kemudian, yang ingin saya sanggah di pemberitaan media massa, mereka (anak-anak) itu bukan main-main di RAM saya. Tapi memang niatnya mencuri,” lanjutnya.
Ia juga sudah sempat membuat bukti video yang memperlihatkan di kepala kedua anak itu sedang bawa brondolan sawit pada saat pencurian terjadi.
Sementara, Kuasa Hukum dari Samosir, yakni Dipo Alam Siregar, SH, mengutarakan, terkait hal ini, pihaknya juga sudah membuat laporan polisi ke Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), sebanyak 3 kali atas dugaan kasus pencurian oleh DH dan AS.
Laporan pertama, pada Kamis (19/9) lalu, terkait pencurian brondolan Sawit seberat 86 Kg. Kemudian, laporan kedua pada Kamis (26/10) lalu, terkait pencurian brondolan Sawit sebanyak 250 Kg.
Dan laporan terakhir, pada Sabtu (28/10) lalu, terkait pencurian brondolan Sawit sebanyak 350 Kg. Hal ini, menurut Dipo, sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Polres Tapsel.
“Untuk laporan pertama, sudah selesai tahap diversi. Untuk selanjutnya tinggal menunggu penetapan dari Pengadilan untuk menentukan apa hukuman terhadap kedua anak itu,” jelasnya.
Sedangkan, untuk laporan kedua, kata Dipo, pihak kepolisian telah memanggil kedua anak itu untuk proses klarifikasi. Dan yang laporan ketiga, saat ini tutur Dipo, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan belum memanggil keduanya.