READNEWS.ID, JAKARTA – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie membenarkan bahwa Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.
Hal itu disampaikan oleh Jimly untuk menjawab pertanyaan awak media terkait apakah Ketua MK, Anwar Usman itu terbukti bersalah.
“Iyalah,” Jawab Jimly, saat di Gedung MK, Jumat (3/11/2023).
Jimly mengatakan Anwar Usman merupakan hakim yang paling banyak dilaporkan.
“Semuanya sembilan orang ini ada masalah,” kata Jimly.
Jimly juga menyampaikan bahwa seluruh proses sidang pemeriksaan pelapor sudah selesai, dan MKMK hanya tinggal memeriksa Anwar Usman sekali lagi sore ini, Jumat, 3 November 2023.
“Tinggal kami merumuskan putusan dan itu butuh waktu, karena semua laporan itu harus dijawab satu per satu,” kata Jimly.
Jimly Asshiddiqie mengungkapkan, bukti-bukti penguat dugaan pelanggaran etik Anwar Usman, termasuk keterangan ahli, saksi, rekaman kamera pengawas atau CCTV, dan surat-menyurat, semua sudah lengkap.
Menurut Jimly untuk kasus ini ia tak merasa kesulitan untuk membuktikannya.
“Lagipula ini kasus tidak sulit untuk membuktikannya,” ucap Jimly.