READNEWS.ID, TAPANULI SELATAN – Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, akhirnya sukses akhiri aksi mogok kerja Karyawan PT SAE lewat jalur mediasi, Senin (19/2) siang.
Selain akhiri mogok kerja, lewat jalur mediasi Kapolres Tapsel, terjadi kesepatakan dan persetujuan antara PT SAE dengan para Karyawan. Kedua belah pihak, juga hadir dalam mediasi di Aula Mapolres Tapsel itu.
Sebelumnya, saat mediasi maupun koordinasi berlangsung, Karyawan menyampaikan terkait permasalahan kontrak kerja di PT SAE yang mereka rasa tidak jelas. Karyawan juga menganggap gaji tidak sesuai dengan kesepakatan waktu kerja.
Begitu juga dengan kualitas makanan yang tersedia, Karyawan menganggap tidak memadai dengan harga Rp9 ribu. Kemudian, terjadi pemecatan Karyawan secara sepihak oleh PT SAE.
Selanjutnya, Karyawan mengeluhkan terkait perekrutan pekerja dengan pembayaran uang. Lalu, keberatan Karyawan terkait penerapan pemotongan gaji oleh PT SAE.
Terakhir, Karyawan menganggap PT SAE merekrut Staf Humas yang justru menciptakan ketegangan dalam menyelesaikan masalah dengan mereka.
Dari hasil mediasi, Kapolres menjelaskan bahwa, PT SAE ke depan akan memastikan perbaikan kualitas makanan bagi Karyawan. PT SAE juga akan meningkatkan uang makan Karyawan akan ditingkatkan menjadi Rp10.300 dari Rp9 ribu.
“Dan, PT SAE tidak akan mengambil keuntungan dari uang makan tersebut,” jelas Kapolres usai mediasi.
Kemudian, PT SAE akan pekerjakan kembali 12 Karyawan yang telah dipecat. Mereka adalah, Parlagutan Siregar, Faisal Abdi Harahap, Riswan Siddik, Tarnama, Irwan Julianto, Besna Albi, Anto Suwarjo.
“Selanjutnya, Fahmi Pakpahan, Romadon, Anzas Perwira Pakpahan, Imran Harahap, dan Rahmad Idris,” urai Kapolres.
Manajemen PT SAE memberikan kontrak kerja PKWT kepada karyawan yang akan bekerja dan selesai dalam rentan waktu dua pekan ke depan atau pada 4 Maret 2024. Ke depan, PT SAE akan mengevaluasi dan memberikan pelatihan kembali ke Tim Humas.
“Dengan harapan, meningkatkan pelayanan dan profesionalisme Tim Humas dalam bekerja,” terangnya.
Untuk memastikan pembayaran hak-hak Karyawan yang kurang sesuai, PT SAE akan membuat Hotline dengan nomor khusus sebagai saluran pengaduan dan layanan cepat kepada Karyawan.
Dalam kesempatan itu, Karyawan juga meminta PT NSHE dan Sinohydro Limited, agar melakukan pengawasan di Lapangan. Kemudian, saran untuk mengambil tindakan tegas atau evaluasi terhadap PT SAE jika ada permasalahan yang sama terulang kembali.
Setelah terjadinya persetujuan dan penandatanganan atas kesepakatan ini, maka mogok kerja Karyawan yang terjadi di proyek pembangunan PLTA oleh Karyawan PT SAE berhenti.
PT SAE mengharapkan, semua Karyawan yang terlibat dalam mogok kerja dapat kembali bekerja seperti biasa mulai 20 Februari 2024. Termasuk bagi Karyawan yang sebelumnya dipecat.
“Namun begitu, tadi terjadi kesepakatan bahwa, Karyawan yang kemarin mogok kerja selama 5 hari terhitung mulai 15 hingga 19 Februari 2024, PT SAE tidak membayarkannya sesuai dengan absensi kehadiran,” tukas Kapolres.