Selasa, 26 Nov 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Dagangkan Kulit Harimau dan Sisik Tenggiling, Dua Pria Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

waktu baca 2 menit
Kamis, 14 Mar 2024 21:04 0 128 M Rizky Hidayatullah

READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Akibat dagangkan kulit dan tulang Harimau serta sisik Tenggiling, dua pria kakak beradik selaku terdakwa, divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan.

Pasang Iklan

Dua pria selaku terdakwa karena dagangkan kulit dan tulang Harimau serta sisik Tenggiling yang divonis 2 tahun 6 bulan penjara itu adalah Martua Simarmata dan Daud Yusuf Simarmata.

Silivianingsih, yang mengetuai Majelis Hakim menjatuhkan vonis dalam persidangan kasus perdagangan kulit dan tulang Harimau serta sisik Tenggiling itu di Ruang Cakra PN Padangsidimpuan, Kamis (14/03/2024).

“Mengadili, terdakwa Martua Simarmata terbukti bersalah dan didakwa kurungan 2 tahun dan 6 bulan dan denda 100 juta rupiah subsider 6 penjara,” tegas Majelis Hakim.

Pasang Iklan

Dalam persidangan dua pekan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta.

Mendengar putusan Majelis Hakim itu, JPU Sri Mulyati Saragih, menyebut pihaknya akan pikir-pikir terkait hal tersebut.

Dalam dakwaan keduanya, kasus ini bermula saat Martua bertemu dengan Dahrin Rangkuti (dalam penyelidikan) di Rumah Daud. Saat itu, Dahrin menunjukkan kuku Harimau kepada Martua.

Kemudian, Martua mengunggah kuku Harimau itu ke laman Facebook-nya untuk ia jual. Pada 4 November 2023 lalu, Martua dan Dahrin kembali bertemu. Martua bertanya soal siapa yang bisa menyediakan kulit harimau.

Dahrin kemudian mengajak Martua ke Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Di sana, mereka bertemu tiga orang bermarga Pulungan, Hasibuan, dan Lubis. Dia kemudian membeli kulit Harimau dari Lubis.

Dahrin dan Lubis yang kuat dugaan terlibat atas kasus ini, hingga kini belum tertangkap. Sementara, Daud mendapatkan 15 Kg sisik Tenggiling dari masyarakat beberapa desa persisnya di Simaronop, Garonggang, Mosa, dan Bei di Kecamatan Siais Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Terendus Polda Sumut

Keduanya kemudian mengunggah kulit, bagian tubuh Harimau, dan sisik Tenggiling di laman Facebook. Personel Polda Sumatra Utara (Sumut) yang mengendus dugaan perdagangan satwa ini kemudian melakukan penyelidikan. Polisi menyamar sebagai pembeli.

Terdakwa dan Polisi yang menyamar sepakat bertemu di kamar Hotel Samudera, Kabupaten Tapsel pada 9 November 2023 lalu. Polisi kemudian meringkus keduanya. Dari tangan mereka, Polisi menyita barang bukti 15 Kg sisik Tenggiling, selembar kulit dan tulang belulang Harimau.

M Rizky Hidayatullah

xAyu Octa Lip care Serum