READNEWS.ID, PARIGI MOUTONG – Diskominfo Kab. Parigi Moutong melalui Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mengikuti sosialisasi Pengenaan Denda Administratif Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Perangkat Telekomunikasi, yang di selenggarakan oleh Kementerian Kominfo Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palu (Balmon Palu), bertempat di Hotel Best Westerm Plus Coco Palu (30/04/2024).

Dalam sambutannya Kepala Balmon Palu, Hermanto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan proses kegiatan pembinaan, pengawasan serta pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio serta alat telekomunikasi yang merupakam bagian dari tusi balai monitor spektrum frekuensi radio kelas 2 Palu, tujuannya agar seluruh lapisan masyarakat yang memiliki peran dan kewenangan dalam bidang telkom dapat memahami dan mengerti kewajiban serta larangan terutama sanksi yang diterapkan dalam penggunaan radio dan perangkat telekomunikasi.

“Undang-undang 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi sudah jelas sanksi pidana terhadap pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat perangkat telekomunikasi, lahirnya Undang-undang No 03 Tahun 2023 tentang penetapan perpu No 02 Tahun 2002 tentang cipta kerja selain sanksi pidana juga diberlakulan sanksi administrasi”ujarnya.

Salah satu poin penting dalam Undang-Undang Cipta Kerja adalah perubahan pola pengawasan yang lebih mengedapankan sanksi administratif daripada sanksi pidana termasuk di bidang pengawasan penggunaan frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi.

“Sanksi administratif yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran tersebut yaitu teguran tertulis, denda administratif dan pengenaan daya paksa polisional”tambahnya.

Terkait dengan sanksi denda administratif, dalam PP No. 43 Tahun 2023 telah diatur Formula dan cara perhitungan denda administratif terkait pelanggaran pengunaan frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi. selanjutnya, ketentuan mengenai kriteria jenis pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif dan formula perhitungan denda administratif dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 9 Tahun 2023.