READNEWS.ID, SUKABUMI – Puluhan jurnalis Sukabumi yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota dan Gedung DPRD Kota Sukabumi, Rabu (22/05/2024).

Mereka menolak revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32/2002 tentang Penyiaran yang kini tengah dibahas di DPR. Menurut mereka, beberapa pasal dalam rancangan UU (RUU) Penyiaran itu mengancam kebebasan pers.

Salah satunya termuat dalam Pasal 50B Ayat (2) huruf c. Poin itu menyatakan Standar Isi Siaran (SIS) memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Padahal, karya jurnalisme investigasi merupakan karya tertinggi seorang wartawan/jurnalis,” ujar Ketua IJTI Sukabumi Raya Apit Haeruman.

Kedua, Pasal 50 B ayat 2 huruf k, penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Pasal ini menimbulkan berbagai penafsiran, terutama menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Kami memandang pasal yang multitafsir dan membingungkan ini menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi pers,” ujar Ketua IJTI Sukabumi Raya Apit Haeruman.

Kemudian yang ketiga, kata Apit, yaitu pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.