READNEWS.ID, POSO – Sebagai bentuk ketaatan serta konsisten terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku, pihak KPU kabupaten Poso Sulteng bakal menindak lanjuti terkait putusan Bawaslu Kabupaten Poso nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/26.08/V/2024.
Usai melakukan koordinasi dengan pihak KPU Provinsi Sulawesi Tengah, pasca dikeluarkannya putusan ajudikasi oleh Bawaslu, ketua KPU kabupaten Poso Moh Ridwan Dg Nusu antara lain menyatakan, jika pihaknya akan tetap menaati putusan yang telah dikeluarkan oleh pihak Bawaslu agar memperbaki kesalahan administrasi, sebagaimana isi putusan yang ada.
“Usai melaksanakan konsultasi yang membahas bagaimana mekanisme tindak lanjuti kami, sehingga hari kami akan melaksanakan pleno untuk membahas beberapa hal terkait admnistrasi yang harus kami perbaiki” Ungkap Moh Ridwan dihadapan sejumlah awak media di kantor sekertariat KPU Kabupaten Poso, Rabu (05/06/2024)
Saat disinggung menyangkut perbaikan admnistrasi yang di maksud, jawab Ridwan, jika administrasi di perbaiki kemungkinan besar akan terjadi perubahan keputusan terhadap putusan sebelumnya.
“Perbaikan akan segera kami laksanakan, hal ini karena berdasarkan amar putusan dari Bawaslu kami hanya di beri waktu 3 x 24 jam, pasca putusan tersebut dibacakan,” terang Moh. Ridwan.
Ditambahkan Moh.Rodwan, pihaknya wajib menjalankan amar putusan Bawaslu kabupaten Poso, karena berpijak pada instrumen perundang undangan yakni, undang undang Pemilu nomor: 07 tahun 2017 pasal 462.
Seperti yang beritakan sebelumnya, peristiwa ini berawal putusan KPU Poso yang menetapkan salah satu Caleg dari Partai Demokrat atas nama Rofiko S Mahmud sebagai pemenang dalam pemilu Legislatif tahun 2024.
Padahal dalam Pemilu legislatif tahun 2024 untuk Dapil satu Poso, terdapat dua calon yang memperoleh hasil suara yang sama yaknis Rofiko S Mahmud dan Niclaas Karauwan.
Merasa putusan berupa penetapan hasil tersebut tidak adil, Niclaas Karauwan mengajukan gugatan ajudikasi ke pihak Bawaslu kabupaten Poso. Dari hasil sidang itulah lahir putusan agar pihak KPU Poso untuk melaksanakan perbaikan admnistrasi.