READNEWS.ID, POSO – Sebagai bentuk ketaatan serta konsisten terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku, pihak KPU kabupaten Poso Sulteng bakal menindak lanjuti terkait putusan Bawaslu Kabupaten Poso nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/26.08/V/2024.

Usai melakukan koordinasi dengan pihak KPU Provinsi Sulawesi Tengah, pasca dikeluarkannya putusan ajudikasi oleh Bawaslu, ketua KPU kabupaten Poso Moh Ridwan Dg Nusu antara lain menyatakan, jika pihaknya akan tetap menaati putusan yang telah dikeluarkan oleh pihak Bawaslu agar memperbaki kesalahan administrasi, sebagaimana isi putusan yang ada.

“Usai melaksanakan konsultasi yang membahas bagaimana mekanisme tindak lanjuti kami, sehingga hari kami akan melaksanakan pleno untuk membahas beberapa hal terkait admnistrasi yang harus kami perbaiki” Ungkap Moh Ridwan dihadapan sejumlah awak media di kantor sekertariat KPU Kabupaten Poso, Rabu (05/06/2024)

Saat disinggung menyangkut perbaikan admnistrasi yang di maksud, jawab Ridwan, jika administrasi di perbaiki kemungkinan besar akan terjadi perubahan keputusan terhadap putusan sebelumnya.

“Perbaikan akan segera kami laksanakan, hal ini karena berdasarkan amar putusan dari Bawaslu kami hanya di beri waktu 3 x 24 jam, pasca putusan tersebut dibacakan,” terang Moh. Ridwan.