READNEWS.ID, TAPANULI SELATAN – Dalam rangka menyahuti dugaan kecurangan pada proses tahapan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bersatu (AMPB) Tabagsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama, Rabu (26/06/2024).
Sebelumnya, Mahasiswa dari AMPB Tabagsel menyurati DPRD Tapsel untuk sahuti aspirasi mereka dalam RDP terkait dugaan kecurangan di proses tahapan Pilkada. Yang mana, AMPB Tabagsel telah menyampaikan aspirasi tersebut dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tapsel, Jumat (21/06/2024) lalu.
Di mana, AMPB Tabagsel meminta penyelesaian lewat RDP atas adanya dugaan ketidaknetralan pada tahapan Pilkada Tapsel dalam surat bernomor: 002/AMPB-TABAGSEL/UNRAS/VI/2024. Juga, terkait dugaan intervensi kekuasaan oleh OPD dan Camat kepada masyarakat.
Yang mana, menurut AMPB Tabagsel, ada dugaan iming-iming uang Rp50 ribu untuk menyatakan dukungan ke salah satu bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati, Dolly Pasaribu dan Wakil Bupati, Ahmad Buchori, pada Pilkada Tapsel jalur perseorangan.
Sayangkan Ketidakhadiran Bupati dalam RDP
Menyikapi hal tersebut, keluar surat perintah Ketua DPRD Tapsel ke Komisi A bernomor: 170/1142/2024, untuk melaksanakan RDP. Dalam RDP itu, DPRD meminta kepada KPU dan Bawaslu Tapsel untuk hadir.
“Kemudian, DPRD juga meminta ke Bupati Tapsel (Dolly Pasaribu) untuk menghadirkan Camat Marancar dan Kepala Desa Sugi dalam RDP ini,” tegas Ketua DPRD Tapsel, Abdul Basith Dalimunthe, SH, yang juga Koordinator Komisi A ke wartawan usai hadiri RDP.
Namun, kesalnya, yang hadir pada RDP tersebut, hanya KPU Tapsel dan AMPB Tabagsel. Dalam RDP yang di pimpin Ketua Komisi A DPRD Tapsel, Irmansyah, beserta anggota itu, ia selaku Koordinator sangat menyayangkan ketidakhadiran Bawaslu.
Basith, sapaan karibnya ini menilai jika Bawaslu Tapsel terkesan sepele terhadap lembaga legislatif. Sebab, di dalam surat balasan usai DPRD mengundang untuk RDP, Bawaslu Tapsel tidak mencantumkan waktu yang jelas kapan mereka bisa hadir.
“Dan lagi-lagi kami juga sangat menyayangkan surat balasan dari Bupati Tapsel, Dolly Pasaribu, yang tak bisa hadir dalam RDP itu. Di mana, Bupati tak bisa hadir dengan alasan karena sedang ada perhelatan MTQ tingkat Provinsi Sumut di Sipirok,” kesalnya.
Padahal menurutnya, MTQ bisa tetap berjalan tanpa mengganggu berbagai aktivitas dari pemerintahan. Basith mengungkapkan, alasan kekesalannya. Ia mengaku, persoalan ini menyangkut keresahan masyarakat di Tapsel, khususnya AMPB Tabagsel.
Dugaan Pelanggaran Aturan di Tahapan Pilkada Tapsel
Yang mana, lanjut Basith, AMPB Tabagsel merasa kecewa atas adanya dugaan praktik-praktik yang melanggar aturan pada tahapan Pilkada Tapsel. AMPB Tabagsel, sebut Basith, juga khawatir, hal ini bisa menciderai demokrasi yang ada di Tapsel.
Basith membeberkan, bahwa dalam RDP tersebut, ia menyampaikan, beberapa hal kepada KPU Tapsel. Ia menyoroti, soal press realese KPU Tapsel terkait pengunduhan form LK.VERFAK.PENDUKUNG.KWK-PPS yang salah.
“Sebelumnya, sempat tersebar form LK.VERFAK.PENDUKUNG.KWK-PPS, yang tak menyediakan kolom untuk ‘menyatakan tidak mendukung’ Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan pada Pilkada Tapsel,” tutur Basith.
“Harusnya KPU mengunduh form LK.VERFAK.PENDUKUNG.KWK-PPS yang sama di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, saya meminta ke Ketua Komisi A DPRD Tapsel, untuk dapat mengecek langsung hal ini ke KPU atau Bawaslu pusat dan ke DKPP,” tambahnya.
Sebagai Ketua DPRD Tapsel, dia juga meminta ke KPU dan Bawaslu pusat maupun DKPP, agar bisa bertukar informasi terkait kesalahan unduh dari KPU Tapsel dalam form LK.VERFAK.PENDUKUNG.KWK-PPS tersebut.