READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Oknum honorer Dinas PMK Padangsidimpuan, AN, kini resmi menyandang status tersangka pada kasus dugaan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2023, Senin (01/07/2024) malam.
Usai penetapan tersangka secara resmi oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Padangsidimpuan terkait kasus dugaan pemotongan ADD TA 2023 ini, okum honorer di Dinas PMK itu terlihat memakai rompi merah muda.
Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, bersama Kasi BB, Elan Jaelani, Kasubbag Bin, Arga JP Hutagalung, dan para Staf tampak mengawal AN dari Kantor Kejaksaan menuju mobil tahanan.
Meski sejumlah awak media sudah meluncurkan sejumlah pertanyaan seputar kasus dugaan pemotongan ADD TA 2023, AN lebih memilih diam. AN terus berjalan ke mobil tahanan menuju Lapas Padangsidimpuan.
Selain itu, terlihat Kepala Inspektorat Padangidimpuan, Sulaiman Lubis dan sejumlah dokter sebagai pendamping tenaga medis untuk memeriksa kondisi kesehatan AN sebelum membawanya ke Lapas Padangsidimpuan.
Dalam kesempatan ini, Kajari Padangsidimpuan juga belum bisa memberikan keterangan apapun terkait penahanan itu.
Sebelumnya, kasus dugaan pemotongan ADD TA 2023 memang memasuki babak baru. Dan hingga kini, Kepala Dinas PMK Padangsidimpuan, IFS, belum memenuhi panggilan Penyidik.
Dalam konferensi persnya beberapa waktu lalu, Kajari mengatakan, bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap IFS guna menguak kasus pemotongan ADD ke seluruh Kepala Desa di Padangsidimpuan.
Di mana, kuat dugaan, angka pemotongannya sangat fantastis, yaitu mencapai 18 persen dari nilai pagu. Meski sudah berulangkali melayangkan panggilan, namun IFS tak bergeming alias mangkir.
“Kami sudah melakukan panggilan kepada Kadis PMK, IFS, sebanyak tiga kali. Namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan kami,” urainya.
Menurut Kajari, IFS mangkir dengan dalih sedang tidak berada di Kota Padangsidimpuan. Untuk itu, Kajari mengimbau kepada IFS untuk segera menghadap Tim Jaksa Penyidik.
Pasalnya, sambung Kajari, ttidak ada ruang dan waktu untuk IFS mangkir ataupun menghindari proses hukum di Kejari Padangsidimpuan itu. Bahkan, Kajari menegaskan, akan menjemput paksa, jika IF tetap mangkir.
“Jika tidak memenuhi panggilan Penyidik, kami akan melakukan penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan. Kita bekerja secara profesional sesuai dengan SOP yang sudah ada,” tegasnya.
Kajari menyakini, pemotongan senilai 18 persen tersebut benar adanya. Hal ini diperkuat dengan bukti-bukti Tim Penyidik. Misalnya, bukti elektronik ataupun percakapan yang masih ada di tangan Penyidik.
“Kasus ini benar-benar terjadi di tahun 2023, bukan rekayasa Kejaksaan. Untuk itu, saudara IFS agar taat hukum dan segera penuhi panggilan Penyidik,” tandasnya.