READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Kejari Padangsidimpuan, secara resmi menetapkan oknum Kepala Dinas (Kadis) PMD berinisial, IFS, menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemotongan alokasi dana Desa (ADD) TA 2023.
Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, bersama Kasi Datun, Manatap Sinaga, SH, MH, menyampaikan penetapan tersangka oknum Kadis PMD ini ke awak media dalam konferensi pers resmi, Selasa (30/07/2024) sore.
“Konferensi pers hari ini penetapan tersangka oknum Kepala Dinas PMD Padangsidimpuan, IFS, dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan atau pemotongan alokasi dana Desa (ADD) sebesar 18 persen per Desa se-Kota Padangsidimpuan yang terjadi pada TA 2023,” terang Kajari.
Lebih jauh, Kajari menegaskan, bahwa penetapan IFS sebagai tersangka ini, berdasarkan minimal dua alat bukti dan perluasan alat bukti petunjuk sebagaimana dalam Pasal 26 A UU No.20/2001 tentang perubahan UU No.31/1999 terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pihaknya, memperoleh alat bukti tersebut dari hasil penyidikan Tim Penyidik setelah memeriksa beberapa saksi yang terdiri dari para Kepala Desa se-Kota Padangsidimpuan, ASN, alat bukti surat dan digital, serta petunjuk, maupun barang bukti lainnya.
“Alat bukti ini, memperkuat keyakinan Penyidik untuk menetapkan saudara IFS sebagai tersangka. Dan dengan penetapan tersangka ini, memperkuat kewenangan Tim Penyidik Kejari Padangsidimpuan untuk melakukan upaya-upaya paksa terhadap tersangka IFS,” tegasnya.
Diminta Kooperatif
Masih kata Kajari, hal ini juga sesuai dengan kewenangan Penyidik yang tertuang dalam KUHAP. Pihaknya, juga akan mempersempit dan membatasi ruang gerak tersangka IFS, agar tak bisa menghindari proses hukum yang menjeratnya.
“Penyidik akan meminta bantuan stakeholder terkait untuk mencekal IFS, agar tidak berpergian ke manapun. Dan memasukkan yang bersangkutan (IFS) ke dalam daftar pencarian orang (DPO) tersangka,” tuturnya.